Kumpulan FAQ Penerimaan PPPK
Hal-hal yang sering ditanyakan beserta jawaban dan penjelasannya.
Simplify your workflow in minutes.
Simplify your workflow in minutes.
Hal-hal yang sering ditanyakan beserta jawaban dan penjelasannya.
Pelamar dapat memperoleh dan memantau informasi resmi tentang seleksi CPNS pada Pelaksana BPK melalui:
Akun media sosial resmi yang digunakan oleh BPK untuk menginformasikan seleksi CPNS pada Pelaksana BPK adalah akun media sosial X @CASNBPK.
Rincian alokasi kebutuhan CPNS pada setiap satuan kerja di BPK dapat dilihat di Lampiran 1 Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024.
Pelamar tidak dapat melihat jumlah pelamar sementara pada posisi waktu tertentu per jabatan.
Pelamar dapat mengetahui kebutuhan CPNS pada Pelaksana BPK sesuai kualifikasi pendidikannya dari Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024 dan laman SSCASN BKN.
Pelamar hanya dapat melamar pada formasi jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang dibutuhkan. Sementara itu, pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang termasuk ke dalam satu dari empat alokasi sebagai berikut: |
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude; |
2. Penyandang Disabilitas; |
3. Putra/Putri Papua; dan |
4. Putra/Putri Kalimantan. |
Pendaftaran untuk mengikuti seleksi CPNS pada Pelaksana BPK hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Untuk dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pelaksana BPK, pelamar diminta untuk membuat akun di laman SSCASN BKN dan memilih instansi BPK.
Apabila pelamar lupa kata kunci untuk dapat login ke akunnya maka pelamar dapat mengakses halaman bantuan (helpdesk) di laman SSCASN BKN (https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id). Di halaman bantuan tersebut, pelamar memilih menu “Reset Password ” dan melengkapi kolom isian yang tersedia.
Pelamar yang pernah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran (TA) 2023 diberikan pilihan untuk dapat menggunakan nilai SKD TA 2023 atau mengikuti SKD TA 2024. Jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD TA 2023 maka pelamar tidak dapat mengikuti SKD TA 2024 sehingga nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD TA 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS pada Pelaksana BPK hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
Saat pendaftaran, pelamar tidak perlu mengirimkan berkas fisik pendaftaran ke BPK. Dalam hal ini, pelamar hanya perlu memindai berkas fisik pendaftaran yang diminta dan mengunggah hasilnya di laman SSCASN
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis pengadaan (CPNS atau PPPK) di 1 (satu) Instansi Pemerintah pada tahun anggaran yang sama. Pelamar yang telah mendaftar seleksi CPNS
Pelamar dapat mengganti Instansi yang telah dipilih sebelumnya selama pelamar belum menekan tombol “Akhiri Pendaftaran”. Apabila pelamar telah mengakhiri pendaftaran maka pelamar tidak dapat melakukan perubahan terhadap Instansi yang telah dipilih sebelumnya.
Batas usia pelamar CPNS pada Pelaksana BPK adalah paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengakhiri pendaftaran pada laman SSCASN BKN.
Pelamar yang berstatus sebagai PPPK dapat melamar CPNS pada Pelaksana BPK apabila telah memenuhi masa perjanjian kerja sedikitnya 1 tahun dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Pelamar tidak dapat memilih unit kerja penempatan (kantor perwakilan) karena pelamar hanya bisa memilih regional penempatannya saja. Penempatan CPNS ke dalam satuan kerja pada regional penempatan yang dipilih merupakan kewenangan BPK.
Penempatan CPNS pada Pelaksana BPK tahun ini masih memberlakukan sistem regionalisasi seperti tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, pelamar memilih regional yang akan menjadi penempatannya dan akan ditempatkan di regional yang menjadi pilihannya tersebut apabila lulus seleksi CPNS pada Pelaksana BPK. BPK membagi regional penempatan menjadi 4 sebagai berikut: |
1. Regional Sumatera |
2. Regional Jawa |
3. Regional Kalimantan |
4. Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara |
1. Bagi pelamar yang memilih Regional Kalimantan dan Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara: |
a. Pelamar akan ditempatkan di regional yang menjadi pilihannya tersebut paling sedikit 12 tahun atau sampai dengan menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya. |
b. Pelamar dapat berpindah tempat tugas setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai kebutuhan BPK di dalam wilayah regional yang menjadi penempatan pertama kalinya. |
2. Bagi pelamar yang memilih Regional Jawa dan Regional Sumatera, pelamar dapat berpindah ke regional lain setelah bertugas sedikitnya 5 tahun di satuan kerja yang menjadi penempatan pertama kalinya sesuai kebutuhan BPK. |
Pelamar tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 tahun.
Setelah menjalankan masa kerja wajib 5 tahun pada satuan kerja penempatan pertama kali, pelamar akan ditempatkan sesuai kebutuhan BPK dan mengacu pada ketentuan regionalisasi sesuai Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024.
Pelamar dapat memperoleh dan memantau informasi resmi tentang seleksi CPNS pada Pelaksana BPK melalui:
Akun media sosial resmi yang digunakan oleh BPK untuk menginformasikan seleksi CPNS pada Pelaksana BPK adalah akun media sosial X @CASNBPK.
Rincian alokasi kebutuhan CPNS pada setiap satuan kerja di BPK dapat dilihat di Lampiran 1 Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024.
Pelamar tidak dapat melihat jumlah pelamar sementara pada posisi waktu tertentu per jabatan.
Pelamar dapat mengetahui kebutuhan CPNS pada Pelaksana BPK sesuai kualifikasi pendidikannya dari Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024 dan laman SSCASN BKN.
Pelamar hanya dapat melamar pada formasi jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang dibutuhkan. Sementara itu, pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang termasuk ke dalam satu dari empat alokasi sebagai berikut: |
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude; |
2. Penyandang Disabilitas; |
3. Putra/Putri Papua; dan |
4. Putra/Putri Kalimantan. |
Pendaftaran untuk mengikuti seleksi CPNS pada Pelaksana BPK hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Untuk dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pelaksana BPK, pelamar diminta untuk membuat akun di laman SSCASN BKN dan memilih instansi BPK.
Apabila pelamar lupa kata kunci untuk dapat login ke akunnya maka pelamar dapat mengakses halaman bantuan (helpdesk) di laman SSCASN BKN (https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id). Di halaman bantuan tersebut, pelamar memilih menu “Reset Password ” dan melengkapi kolom isian yang tersedia.
Pelamar yang pernah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran (TA) 2023 diberikan pilihan untuk dapat menggunakan nilai SKD TA 2023 atau mengikuti SKD TA 2024. Jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD TA 2023 maka pelamar tidak dapat mengikuti SKD TA 2024 sehingga nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD TA 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS pada Pelaksana BPK hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
Saat pendaftaran, pelamar tidak perlu mengirimkan berkas fisik pendaftaran ke BPK. Dalam hal ini, pelamar hanya perlu memindai berkas fisik pendaftaran yang diminta dan mengunggah hasilnya di laman SSCASN
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis pengadaan (CPNS atau PPPK) di 1 (satu) Instansi Pemerintah pada tahun anggaran yang sama. Pelamar yang telah mendaftar seleksi CPNS
Pelamar dapat mengganti Instansi yang telah dipilih sebelumnya selama pelamar belum menekan tombol “Akhiri Pendaftaran”. Apabila pelamar telah mengakhiri pendaftaran maka pelamar tidak dapat melakukan perubahan terhadap Instansi yang telah dipilih sebelumnya.
Batas usia pelamar CPNS pada Pelaksana BPK adalah paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengakhiri pendaftaran pada laman SSCASN BKN.
Pelamar yang berstatus sebagai PPPK dapat melamar CPNS pada Pelaksana BPK apabila telah memenuhi masa perjanjian kerja sedikitnya 1 tahun dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Pelamar tidak dapat memilih unit kerja penempatan (kantor perwakilan) karena pelamar hanya bisa memilih regional penempatannya saja. Penempatan CPNS ke dalam satuan kerja pada regional penempatan yang dipilih merupakan kewenangan BPK.
Penempatan CPNS pada Pelaksana BPK tahun ini masih memberlakukan sistem regionalisasi seperti tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, pelamar memilih regional yang akan menjadi penempatannya dan akan ditempatkan di regional yang menjadi pilihannya tersebut apabila lulus seleksi CPNS pada Pelaksana BPK. BPK membagi regional penempatan menjadi 4 sebagai berikut: |
1. Regional Sumatera |
2. Regional Jawa |
3. Regional Kalimantan |
4. Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara |
1. Bagi pelamar yang memilih Regional Kalimantan dan Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara: |
a. Pelamar akan ditempatkan di regional yang menjadi pilihannya tersebut paling sedikit 12 tahun atau sampai dengan menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya. |
b. Pelamar dapat berpindah tempat tugas setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai kebutuhan BPK di dalam wilayah regional yang menjadi penempatan pertama kalinya. |
2. Bagi pelamar yang memilih Regional Jawa dan Regional Sumatera, pelamar dapat berpindah ke regional lain setelah bertugas sedikitnya 5 tahun di satuan kerja yang menjadi penempatan pertama kalinya sesuai kebutuhan BPK. |
Pelamar tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 tahun.
Setelah menjalankan masa kerja wajib 5 tahun pada satuan kerja penempatan pertama kali, pelamar akan ditempatkan sesuai kebutuhan BPK dan mengacu pada ketentuan regionalisasi sesuai Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024.
Pelamar wajib menyampaikan surat keterangan disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (meliputi RSUP, RSUD, atau RS TNI/POLRI).
Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum dengan mengikuti ketentuan persyaratan pada pelamar kebutuhan umum.
Pelamar penyandang disabilitas disyaratkan untuk menyampaikan: |
1. surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah (meliputi RSUP, RSUD, atau RS TNI/POLRI) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan |
2. video yang menggambarkan kemampuan sebagai berikut: |
a. Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri. |
b. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar: |
1) Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain. |
2) Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin. |
c. Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik. |
Kebutuhan khusus putra/putri Papua diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua yang salah satu orang tuanya bukan asli Papua masih dapat melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua sepanjang salah satu orang tua kandung pelamar merupakan keturunan asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Pelamar yang orang tuanya asli Papua tetapi lama menetap di luar Papua masih dapat melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua sepanjang kedua orang tua atau salah satu orang tua kandung pelamar merupakan keturunan asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di laman SSCASN BKN.
Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan sama dengan Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum sebagai berikut: |
1. TWK: 65 |
2. TIU: 80 |
3. TKP: 166 |
Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan hanya dapat memilih penempatan di Regional Jawa. Hal ini disebabkan karena PNS putra/putri Kalimantan akan ditempatkan di kantor pusat yang saat ini masih berada di Jakarta dan akan dipindahkan ke IKN.
Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude” adalah sebagai berikut:
1. nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
2. nilai TIU paling rendah 85.