Kumpulan FAQ Penerimaan CPNS

Hal-hal yang sering ditanyakan beserta jawaban dan penjelasannya.

1. Informasi Umum, Kebutuhan, Pendaftaran Seleksi, dan Penempatan CPNS BPK

1.1 Informasi Umum

Bagaimana pelamar dapat mengetahui informasi resmi tentang seleksi CPNS pada Pelaksana BPK?

Pelamar dapat memperoleh dan memantau informasi resmi tentang seleksi CPNS pada Pelaksana BPK melalui:

  1. Laman SSCASN BKN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Laman Rekrutmen ASN pada Pelaksana BPK di alamat: https://rekrutmen-asn.bpk.go.id/
  3. Layanan surat elektronik di alamat: panitiacasn@bpk.go.id setiap hari kerja mulai Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
  4. Akun media sosial X @CASNBPK setiap hari kerja mulai Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
  5. Online helpdesk Telegram di nomor: 0823 1111 4008 setiap hari kerja mulai Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
Apa akun media sosial resmi yang digunakan oleh BPK untuk menginformasikan seleksi CPNS pada Pelaksana BPK?

Akun media sosial resmi yang digunakan oleh BPK untuk menginformasikan seleksi CPNS pada Pelaksana BPK adalah akun media sosial X @CASNBPK.

1.2. Kebutuhan CPNS pada Pelaksana BPK

Apakah pelamar dapat melihat rincian alokasi kebutuhan CPNS pada setiap satuan kerja BPK?

Rincian alokasi kebutuhan CPNS pada setiap satuan kerja di BPK dapat dilihat di Lampiran 1 Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024.

Apakah pelamar dapat melihat jumlah pelamar sementara pada posisi waktu tertentu per jabatan?

Pelamar tidak dapat melihat jumlah pelamar sementara pada posisi waktu tertentu per jabatan.

Apakah pelamar dapat mengetahui kebutuhan CPNS berdasarkan kualifikasi pendidikan yang sesuai kualifikasi pendidikannya?

Pelamar dapat mengetahui kebutuhan CPNS pada Pelaksana BPK sesuai kualifikasi pendidikannya dari Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024 dan laman SSCASN BKN.

Apakah diperbolehkan melamar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang lebih rendah atau lebih tinggi?

Pelamar hanya dapat melamar pada formasi jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Apa perbedaan jenis kebutuhan umum dan kebutuhan khusus di BPK?
Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang dibutuhkan. Sementara itu, pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang termasuk ke dalam satu dari empat alokasi sebagai berikut:
1.      Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
2.      Penyandang Disabilitas;
3.      Putra/Putri Papua; dan
4.      Putra/Putri Kalimantan.

1.3. Pendaftaran

Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK?

Pendaftaran untuk mengikuti seleksi CPNS pada Pelaksana BPK hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Untuk dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pelaksana BPK, pelamar diminta untuk membuat akun di laman SSCASN BKN dan memilih instansi BPK.

Bagaimana cara login kembali ketika pelamar lupa kata kuncinya (password)?

Apabila pelamar lupa kata kunci untuk dapat login ke akunnya maka pelamar dapat mengakses halaman bantuan (helpdesk) di laman SSCASN BKN (https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id). Di halaman bantuan tersebut, pelamar memilih menu “Reset Password ” dan melengkapi kolom isian yang tersedia.

Apakah pada saat mendaftar pelamar dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 sehingga tidak harus mengikuti lagi Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2024?

Pelamar yang pernah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran (TA) 2023 diberikan pilihan untuk dapat menggunakan nilai SKD TA 2023 atau mengikuti SKD TA 2024. Jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD TA 2023 maka pelamar tidak dapat mengikuti SKD TA 2024 sehingga nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD TA 2023.

Apakah untuk melakukan pendaftaran dapat datang langsung ke kantor BPK?

Pendaftaran seleksi CPNS pada Pelaksana BPK hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id).

Apakah pelamar harus mengirimkan berkas fisik pendaftaran ke BPK?

Saat pendaftaran, pelamar tidak perlu mengirimkan berkas fisik pendaftaran ke BPK. Dalam hal ini, pelamar hanya perlu memindai berkas fisik pendaftaran yang diminta dan mengunggah hasilnya di laman SSCASN

Apakah pelamar dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau jenis pengadaan (CPNS atau PPPK)?

Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis pengadaan (CPNS atau PPPK) di 1 (satu) Instansi Pemerintah pada tahun anggaran yang sama. Pelamar yang telah mendaftar seleksi CPNS

Apakah pelamar dapat mengganti/membatalkan Instansi yang telah dipilih sebelumnya?

Pelamar dapat mengganti Instansi yang telah dipilih sebelumnya selama pelamar belum menekan tombol “Akhiri Pendaftaran”. Apabila pelamar telah mengakhiri pendaftaran maka pelamar tidak dapat melakukan perubahan terhadap Instansi yang telah dipilih sebelumnya.

Berapa batas usia pelamar CPNS pada Pelaksana BPK?

Batas usia pelamar CPNS pada Pelaksana BPK adalah paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengakhiri pendaftaran pada laman SSCASN BKN.

Apakah PPPK dapat melamar CPNS pada Pelaksana BPK?

Pelamar yang berstatus sebagai PPPK dapat melamar CPNS pada Pelaksana BPK apabila telah memenuhi masa perjanjian kerja sedikitnya 1 tahun dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

1.4. Penempatan

Dalam melamar, apakah saya dapat memilih unit kerja penempatan (kantor perwakilan)?

Pelamar tidak dapat memilih unit kerja penempatan (kantor perwakilan) karena pelamar hanya bisa memilih regional penempatannya saja. Penempatan CPNS ke dalam satuan kerja pada regional penempatan yang dipilih merupakan kewenangan BPK.

Apakah penempatan CPNS pada Pelaksana BPK tahun ini masih memberlakukan sistem regionalisasi seperti tahun 2021?
Penempatan CPNS pada Pelaksana BPK tahun ini masih memberlakukan sistem regionalisasi seperti tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, pelamar memilih regional yang akan menjadi penempatannya dan akan ditempatkan di regional yang menjadi pilihannya tersebut apabila lulus seleksi CPNS pada Pelaksana BPK. BPK membagi regional penempatan menjadi 4 sebagai berikut:
1.      Regional Sumatera
2.      Regional Jawa
3.      Regional Kalimantan
4.      Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara
Berapa lama penempatan di regional yang menjadi pilihan pelamar?
1.      Bagi pelamar yang memilih Regional Kalimantan dan Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara:
a.      Pelamar akan ditempatkan di regional yang menjadi pilihannya tersebut paling sedikit 12 tahun atau sampai dengan menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya.
b.      Pelamar dapat berpindah tempat tugas setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai kebutuhan BPK di dalam wilayah regional yang menjadi penempatan pertama kalinya.
2.      Bagi pelamar yang memilih Regional Jawa dan Regional Sumatera, pelamar dapat berpindah ke regional lain setelah bertugas sedikitnya 5 tahun di satuan kerja yang menjadi penempatan pertama kalinya sesuai kebutuhan BPK.
Apakah diperbolehkan untuk mengajukan pemindahan tempat tugas dari satuan kerja penempatan pertama kali?

Pelamar tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 tahun.

Bagaimana mekanisme penempatan setelah menjalankan masa kerja wajib 5 tahun pada satuan kerja penempatan pertama kali?

Setelah menjalankan masa kerja wajib 5 tahun pada satuan kerja penempatan pertama kali, pelamar akan ditempatkan sesuai kebutuhan BPK dan mengacu pada ketentuan regionalisasi sesuai Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024.

2. Dokumen Pelamaran

2.1. Informasi Umum

Bagaimana mekanisme pelaksanaan SKD pada tahun 2024?

Tes SKD dilaksanakan dengan metode CAT (Computer Assisted Test) dan berlangsung di titik lokasi tes sebagaimana terdapat pada pengumuman pelaksanaan SKD CPNS BPK T.A. 2021.

Dokumen apa saja yang diperlukan pada saat pendaftaran seleksi CPNS pada Pelaksana BPK?

Informasi mengenai dokumen yang diperlukan pada saat pendaftaran seleksi CPNS pada Pelaksana BPK dapat dilihat di Pengumuman Penerimaan CPNS pada Pelaksana BPK Tahun Anggaran 2024.

Apakah dokumen yang diunggah di laman SSCASN BKN pada saat pendaftaran akan diminta berkas fisiknya?

Saat pendaftaran, pelamar tidak perlu mengirimkan berkas fisik pendaftaran ke BPK. Dalam hal ini, pelamar hanya perlu memindai berkas fisik pendaftaran yang diminta dan mengunggah hasilnya di laman SSCASN BKN. Apabila pelamar lulus seleksi administrasi maka pelamar akan diminta untuk menyampaikan berkas fisik pendaftaran tersebut pada tahap seleksi berikutnya atau pada saat pemberkasan.

Bagaimana jika Perguruan Tinggi pelamar tidak ada di referensi SSCASN BKN?

Apabila pelamar tidak menemukan Perguruan Tingginya di laman SSCASN BKN maka pelamar dapat mengakses halaman bantuan (helpdesk) di laman SSCASN BKN (https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id). Di halaman bantuan tersebut, pelamar selanjutnya memilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan melengkapi kolom isian yang tersedia.

2.2. KTP Pelamar

Berapa waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal SKD?

Tes SKD dilaksanakan dengan metode CAT dalam durasi waktu 100 menit. Khusus bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas diberikan waktu 130 menit.

Bagaimana cara memantau hasil tes SKD?

Untuk menghindari kerumunan, hasil tes SKD dapat dilihat secara daring melalui layanan live streaming yang disediakan oleh kanal youtube BKN.

Bagaimana jika KTP elektronik masih dalam proses pembuatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil?

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan/Surat Perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS.

Bagaimana jika alamat pada KTP berbeda dengan alamat domisili saat ini, alamat mana yang didaftarkan?

Pelamar dapat mengisi alamat sesuai domisili dan KTP pada dua kolom berbeda.

2.3. Akreditasi

Di mana peserta dapat mengakses pengumuman kelulusan SKD CPNS BPK T.A. 2021?

Peserta dapat mengakses pengumuman kelulusan SKD CPNS BPK T.A. 2021 di portal CPNS BPK di alamat: https://cpns.bpk.go.id dan SSCASN BKN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id.

Akreditasi yang digunakan saat melamar CPNS apakah akreditasi pada saat lulus atau terbaru?

Akreditasi jurusan/program studi dan akreditasi Perguruan Tinggi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Apakah dapat menggunakan akreditasi program studi saat ini ketika akreditasi program studi pada saat lulus tidak ditemukan?

Pelamar diharapkan menggunakan status akreditasi program studi pada saat lulus sesuai dengan tanggal dan nomor ijazah pelamar. Ketika pelamar tidak menemukan status akreditasi program studi tersebut maka pelamar diharapkan menghubungi Perguruan Tinggi terkait untuk memperoleh informasi mengenai status akreditasi jurusan/program studi pada saat lulus sesuai dengan tanggal dan nomor ijazah pelamar.

Bagaimana cara memperoleh data akreditasi Perguruan Tinggi atau program studi?
Untuk memperoleh data akreditasi Perguruan Tinggi atau program studi, pelamar dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      mengakses laman:
a.      https://www.banpt.or.id/bianglala/bianglala.php; atau 
b.      https://pddikti.kemdikbud.go.id/
2.      memilih tahun akreditasi sesuai tahun kelulusan; dan
3.      mengambil tangkapan layar (screenshot) akreditasi perguruan tinggi atau akreditasi program studi.

2.4. Syarat Dokumen Pelamaran

Kapan pengumuman penerimaan CPNS dilaksanakan ?

Pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024

Apakah saya dapat mendaftar dengan surat keterangan lulus?

Pelamar tidak diperbolehkan mendaftar dengan surat keterangan lulus. Dalam hal ini, pelamar harus menggunakan ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat mendaftar. Sehubungan dengan akreditasi, akreditasi yang diakui adalah akreditasi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Sementara itu, pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Apakah surat lamaran boleh ditulis tangan atau harus diketik komputer?

Surat lamaran harus diketik komputer, dicetak, dan ditandatangani. Selanjutnya, dipindai berwarna dengan format pdf dan dibubuhi e-meterai Rp10.000.

Dokumen pelamaran apa saja yang harus bermeterai dan apakah harus e-meterai?
Dokumen pelamaran yang bermeterai terdiri atas:
1.      Surat Lamaran
2.      Surat Pernyataan BPK
3.      Surat Pernyataan Disabilitas bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas
4.      Surat Keterangan Kepala Desa/Suku bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua
Dua dari empat dokumen yang bermeterai tersebut wajib menggunakan e-meterai, yaitu:
1.      Surat Lamaran
2.      Surat Pernyataan BPK
Sementara itu, Surat Pernyataan Disabilitas bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Surat Keterangan Kepala Desa/Suku bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dapat menggunakan meterai tempel.

2.5. Pas Foto

Apakah ada ketentuan latar belakang mengenai pas foto yang harus diunggah?

Pas foto yang diunggah harus memiliki latar belakang berwarna merah.

Apa saja ketentuan terkait pas foto?
Ketentuan terkait pas foto adalah sebagai berikut:
1.      Pas foto berwarna berukuran 4 cm x 6 cm.
2.      Pas foto meliputi kepala sampai dada.
3.      Posisi badan dan wajah menghadap lurus ke depan.
4.      Kemeja formal berkerah (tidak berbahan kaos/bukan baju koko/tanpa jas/tanpa atribut organisasi).
5.      Latar belakang foto berwarna merah.

2.6. Lulusan Luar Negeri

Dokumen apa yang harus dilengkapi oleh pelamar lulusan luar negeri?
1.      Bagi pelamar lulusan negeri yang melamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain lulusan terbaik, wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
2.      Bagi pelamar lulusan luar negeri yang melamar kebutuhan khusus lulusan terbaik, wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian/Cumlaude” dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Kebutuhan Khusus

3.1. Penyandang Disabilitas

Apakah pelamar penyandang disabilitas dapat menyampaikan surat keterangan disabilitas dari Puskesmas Pembantu di desanya?

Pelamar wajib menyampaikan surat keterangan disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (meliputi RSUP, RSUD, atau RS TNI/POLRI).

Apakah penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum?

Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum dengan mengikuti ketentuan persyaratan pada pelamar kebutuhan umum.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan bagi pelamar penyandang disabilitas?
Pelamar penyandang disabilitas disyaratkan untuk menyampaikan:
1.      surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah (meliputi RSUP, RSUD, atau RS TNI/POLRI) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.      video yang menggambarkan kemampuan sebagai berikut:
a.      Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
b.      Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar:
1)     Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.
2)     Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin.
c.      Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.

3.2. Putra/Putri Papua

Apa kriteria pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua?

Kebutuhan khusus putra/putri Papua diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Apakah jika salah satu orang tua bukan asli Papua masih dapat melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua?

Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua yang salah satu orang tuanya bukan asli Papua masih dapat melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua sepanjang salah satu orang tua kandung pelamar merupakan keturunan asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Apakah pelamar yang memiliki orang tua asli Papua tetapi lama menetap di luar Papua masih dapat melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua?

Pelamar yang orang tuanya asli Papua tetapi lama menetap di luar Papua masih dapat melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua sepanjang kedua orang tua atau salah satu orang tua kandung pelamar merupakan keturunan asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

3.3. Putra/Putri Kalimantan

Apa kriteria pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan?

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di laman SSCASN BKN.

Apakah Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan berbeda dengan Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum?
Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan sama dengan Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum sebagai berikut:
1.      TWK: 65
2.      TIU: 80
3.      TKP: 166

 

Apakah pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan hanya dapat memilih Regional Kalimantan?

Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan hanya dapat memilih penempatan di Regional Jawa. Hal ini disebabkan karena PNS putra/putri Kalimantan akan ditempatkan di kantor pusat yang saat ini masih berada di Jakarta dan akan dipindahkan ke IKN.

3.4. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude”

Berapa Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude”?

Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude” adalah sebagai berikut:
1. nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
2. nilai TIU paling rendah 85.

INFORMASI KONTAK

Copyright (C) 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan RI